Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aturan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 (PSAK No 102) tentang akuntansi murabahah memberikan dampak kepada lembaga keuangan syariah diantaranya bank syariah untuk mengikuti standar yang telah ditetapkan. Bank Muamalat sebagai salah satu bank syariah yang sejak awal berdiri telah menggunakan prinsip syariah dalam kegiatan operasionalnya telah sejauh mana menerapkan perlakuan akuntansi syariah pada pembiayaan iB Pensiun dengan akad murabahah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan, pendekatan penelitian berupa penelitian deskriptif kualitatif. Data berasal data primer yaitu wawancara terstruktur dan data sekunder yaitu studi dokumen. Sumber data penelitian ini adalah pegawai Bank Muamalat Kantor Cabang Banjarmasin. Teknik analisis data berdasarkan kriteria sesuai, kurang sesuai dan tidak sesuai. Hasil temuan yang penulis dapatkan untuk pembiayaan iB pensiun menerapkan metode berdasarkan pesanan mengikat, uang muka wajib disediakan oleh nasabah serta menggunakan metode proporsional (flat) untuk perhitungan margin atau keuntungan murabahah. Analisis yang dapat disimpulkan bahwa pembiayaan iB pensiun untuk akuntansi murabahah masuk kriteria telah sesuai dengan bobot 100%.