Dinamika Nilai-Nilai Perkawinan Hukum Adat Lombok (Merarik) Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Harta Perkawinan Perspektif Budaya Hukum Masyarakat Lombok Masa Kini (Studi Di Kabupaten Lombok Tengah)
Main Author: | Anggraeny, Baiq Desy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/9476/ |
Daftar Isi:
- Perkawinan bagi masyarakat Sasak bukan hanya mempersatukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan saja, tetapi sekaligus mengandung arti untuk mempersatukan hubungan dua keluarga besar. Menikah secara merarik itu adalah bagian dari budaya turun-temurun masyarakat lombok, karena menikah secara merarik mengandung nilai-nilai dan pesan moral. Hal ini dilakukan sesuai dengan tradisi hukum adat suku Sasak di Lombok. Merarik sebagai ritual memulai perkawinan merupakan fenomena yang sangat unik, dan mungkin hanya dapat ditemui di masyarakat Sasak. Perkawinan secara Merarik adalah perkawinan dengan membawa lari si mempelai perempuan oleh si laki-laki yang ditur melalui hukum adat suku sasak. Berangkat dari hal di atas, rumusan permasalahan yang akan menjadi pokok pembahasan adalah: (1) Apakah nilai-nilai perkawinan hukum adat Lombok (Merarik) masih kuat diterima oleh masyarakat sebagai suatu hukum yang adil? Dan (2) Bagaimana implikasi hukum perkawinan adat lombok (Merarik) terhadap harta perkawinan perspektif budaya hukum masyarakat lombok masa kini di Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitan dalam tesis ini adalah penelitian empiris yang berlokasi di kabupaten Lombok Tengah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Jenis Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer, sekunder, dan tersier, sedangkan teknik analisis data menggunakan Deskriptif Analisis. Dari hasil penelitian di dapat bahwa Dinamika nilai-nilai perkawinan hukum adat Lombok (Merarik) masih kuat diterima oleh masyarakat sebagai suatu hukum yang adil karena perkawinan merarik mengandung dua prinsip dasar yaitu (1) prinsip bebas memilih pasangan yaitu sebagai jalan untuk merealisasi janji. Munculnya keberanian untuk memilih jodoh berlainan dengan yang telah ditentukan orang tuanya, merupakan perkembangan baru dalam sikap anak wanita Sasak. Secara sederhana perkembangan tersebut bisa dibaca dari konteks pergaulan anak wanita Sasak sebagai pengaruh dari keberadaan hak-hak asasi manusia, bahwa wanita Sasak tidak lagi pasrah hanya menerima pilihan jodoh dari orang tuanya dan (2) prinsip kesetaraan, artinya perkawinan merarik ini tidak ada sekat antara yang kaya dan miskin, yang pintar dan bodah. Kesetaraan dalam hukum adat Sasak diyakini sebagai syarat terbentuknya harmoni dalam rumah tangga, untuk itu kesetaraan ini dilaksanakan baik melalui bentuk perkawinan maupun perubahan status dan derajat terhadap suami maupun istri yang tidak setara. terdapat 2 (dua) macam tidak setara (ketidaksetaraan) yaitu (a) Tidak setara karena perbedaan derajat dalam hubungan sosial, bentuknya adalah perbedaan status sosial, status sosial suami lebih rendah dari status sosial istri atau vi sebaliknya, dan (b) Tidak setara karena perbedaan umur, terdapat perbedaan umur yang terlalu renggang antara laki-laki dan wanita Implikasi hukum perkawinan adat lombok (Merarik) terhadap harta perkawinan perspektif budaya hukum masyarakat lombok masa kini di Kabupaten Lombok Tengah adalah bahwa harta perkawinan hasil perkawinan merarik menjadi harta bersama meskipun semua pembiayaan pada saat perkawinan berlangsung semua biaya dibebankan kepada si laki-laki dan laki-laki lah sebagai sumber penghasilan, si perempuan juga bisa menikmati hasl dari harta itu. Meskipun harta perkawinan terbagi menjadi dua yaitu apabila harta itu diperoleh setelah pernikahan atau hasil bersama maka itu menjadi harta gono-gini dan dibagi dua, apabila itu harta bawaan sendiri-sendiri baik laki-laki maupun perempuan, maka akan jadi miliknya sendiri-sendiri pula, ini tidak berlaku bagi perkawinan merarik, harta yang diperoleh setelah perkawinan menjadi milik bersama.