Akibat Hukum Pengaturan Pajak Penghasilan Pisah Harta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Terkait Perjanjian Kawin

Main Author: Fitriya, Devita Triana
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/9470/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini penulis mengaitkan pengaturan perjanjian perkawinan dengan pengaturan pajak penghasilan pisah harta dimana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 perjanjian perkawinan dapat dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Hal ini karena pengaturan perpajakan mengatur bahwa setiap keluarga dianggap memiliki kewajiban perpajakan menjadi satu kesatuan yang ekonomis sedangkan bagi pasangan yang membuat perjanjian perkawinan maka telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Pajak Penghasilan dimana wanita kawin dengan perjanjian perkawinan diwajibkan untuk membuat NPWP sendiri dan melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya. Sehingga apabila perjanjian perkawinan dibuat setelah perkawinan dilangsungkan maka pengaturan pajak penghasilan pisah harta ini terjadi kekaburan hukum. Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan pengaturan pajak penghasilan pisah harta sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitsui Nomor 69/PUU-XIII/2015. Permasalahan yang kedua bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitsui Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap pajak penghasilan pisah harta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan yaitu perundang-undangan terkait pajak penghasilan pisah harta dan juga pendekatan perbandingan yang digunakan untuk membandingkan pengaturan pajak penghasilan pisah harta sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitsui Nomor 69/PUU-XIII/2015. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya pembaharuan pada pengaturan perjanjian perkawinan maka pengaturan pajak penghasilan pisah harta yang telah diatur pada UU Pajak Penghasilan perlu dilakukan pembaharuan hukum. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengaturan pajak penghasilan pisah harta agar dapat tercipta kesadaran pajak yang tinggi dari wajib pajak sehingga wajib pajak tidak dengan mudah melakukan perlawanan pajak.