Evaluasi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Hiburan Di Kota Malang (Studi Pada Wajib Pajak Hiburan Yang Terdaftar Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang)
Main Author: | Gunawan, Dewinta Laksmi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/9169/ |
Daftar Isi:
- Kesadaran masyarakat akan fungsi perpajakan masih rendah hal itu terlihat dari masih minimnya jumlah wajib pajak, baik pribadi maupun perusahaan yang membayar pajak sehingga hal ini menyebabkan penerimaan negara tidak optimal, dalam hal ini terkait dengan pajak hiburan. Tujuan penelitian ini adalah 1) Mengetahui gambaran kepatuhan Wajib Pajak Hiburan dalan membayar pajak hiburan di Kota Malang; dan 2) Mengetahui faktor-faktor kepatuhan Wajib Pajak Hiburan dalam membayar pajak hiburan di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokusnya adalah mengenai gambaran Kepatuhan Wajib Pajak Hiburan di Kota Malang dan faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deksriptif. Analisis deskriptif digunakan untuk menjelaskan maupun menyajikan data yang diperoleh dari instansi dengan memberikan gambaran umum menurut apa adanya sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat melakukan penelitian. Gambaran kepatuhan Wajib Pajak Hiburan dalam membayar pajak hiburan di Kota Malang dapat diketahui berdasarkan data tahun 2010 sampai 2016 mengenai jumlah wajib pajak menunjukkan adanya peningkatan. Namun demikian berdasarkan data yang diperoleh maka terjadi penyimpangan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditunjukkan adanya tunggakan pajak sebesar Rp. 507.300.657,75. Faktor internal kepatuhan wajib pajak yaitu meliputi banyaknya pajak yang ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, banyaknya jenis pajak tersebut menjadikan Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang kurang terfokus dalam proses untuk memaksimalkan potensi dari pajak hiburan tersebut. Terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) dan sulitnya mencari keterangan pemilik usaha dan memberikan sosialisasi mengenai pajak hiburan tersebut dikarenakan adanya dukungan dalam upaya untuk peningkatan hasil pajak; Kendala dari pihak eksternal yaitu adanya wajib pajak yang tidak memahami peraturan perpajakan secara jelas cenderung akan menjadi wajib pajak yang tidak taat, kurangnya sosialisasi kepada wajib pajak dan aktivitas yang dilakukan petugas pemungut pajak menemui beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan yaitu masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang arti pentingnya pembayaran pajak.