Analisis Implementasi Kebijakan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (Studi Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo)

Main Author: Mubarak, Muhammad Iqbal
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/9137/
Daftar Isi:
  • Meningkatnya konsumsi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Indonesia, membuat pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA yang mulai berlaku tahun 2014. Melalui PMK 207/PMK.011 kenaikan tarif cukai MMEA sekitar 11,6 persen, memiliki tujuan dasar untuk mengendalikan konsumsi MMEA dimasyarakat. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo adalah salah satu instansi yang memiliki kontribusi penerimaan cukai MMEA di Indonesia yang cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Creswell. Analisis data yang dilakukan yaitu dengan pengumpulan data, manajemen data, reading memoing, mendiskripsikan, mengklarifikasi, menafsirkan data dan menyajikan dan memvisualisasi data. Fokus penelitian ini adalah menganalisis faktor-faktor penentu tingkat keberhasilan implementasi menggunakan indikator Content of Policy yaitu tipe manfaat, pelaksana program, sumberdaya yang digunakan dan Context of Policy yaitu respon dan tingkat kepatuhan pengguna jasa. Faktor-faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan tarif cukai MMEA di KPPBC TMP Sidoarjo telah berhasil dilaksanakan cukup baik, dari segi Content of Policy sudah berjalan sesuai dengan tujuan awal dari kebijakan tersebut, akan tetapi ada kekurangan pada kuantitas pegawai serta sarana dan prasarana yang kurang memadai. Dilihat dari segi Context of Policy, kepatuhan pengguna jasa masih pada tingkat yang aman, akan tetapi masih ada kekurangan dalam hal pengawasan. Berdasarkan hal tersebut KPPBC TMP B Sidoarjo disarankan untuk membangun serta memperkuat kerja sama antar lembaga untuk menangani masalah dalam hal pengawasan.