Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Kediri No. 42 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Studi Pada Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan HO Di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri)

Main Author: Khotibah, Umami
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/9134/
Daftar Isi:
  • Implementasi merupakan peristiwa yang berhubungan dengan apa yang terjadi setelah suatu perundang-undangan ditetapkan dengan memberikan otoritas pada suatu kebijakan dengan membentuk output yang jelas dan dapat diukur sehingga bisa menetukan berhasil atau tidaknya pelaksanaan undang-undang tersebut. Dalam kasus pelayanan publik terutama dalam hal pelayanan terpadu satu pintu yang umum di gunakan dalam hal perizinan yang di gunakan untuk memudahkan pelayanan perizinan kepada masyarakat agar Good Governance bisa tercapai dengan baik. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dimana kebijakan ini di khusukan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan dengan mudah, cepat, dan efektif dan terutama tidak membuang – buang waktu. Kebijakan ini sebagai awal dalam mempermudah penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal urusan perizinan dimana pelaksanaan kebijakan tersebut berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Kediri (DPMPTSP) dimana di sini lah segala urusan mengenai pelayanan perizinan dilakukan sedikitnya 59 Perizinan dan Non Perizinan di kelola di kantor ini sebagai produk layanan. Sebagai acuan produk perizinan dalam melihat berhasil atau tidaknya implemntasi kebijakan ini adalah Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan Izin Gangguan HO yang masing – masing tersebut paling banyak di cari masyarakat sehingga dari data yang di dapat oleh peneliti melihat bagaimana IMB dan Izin Gangguan di lihat antara tahun 2015-2016 mengalami peningkatan ini membuktikan bahwa implementasi perizinan IMB dan Izin Gangguan sebagai Produk Layanan cukup menuai respon yang baik terhadap masyarakat walaupun di samping itu tidak semuanya pelayanan perizinan di kantor DPMPTSP belum terlaksana dengan baik.