Kemandirian Fungsi Ojk Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perjanjian Kredit Perbankan Yang Melindungi Para Pihak (Uu Ri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otorisasi Jasa Keuangan)

Main Author: Zen, Ispindar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/9069/
Daftar Isi:
  • Ide judul disertasi adalah mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbah, sah dan teratur secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan fungsi OJK di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntable, juga diperlukan Peran Komisaris dan Dewan Direksi; Peran; Notaris, Akuntan Publik, Penilai Publik, Advokat, Korator dan Likuidator. Tantangannya, Mengapa Fungsi OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Perjanjian Kredit Perbankan belum melindungai para pihak; Bagaimana upaya Kemandirian Fungsi OJK dalam Pengaturan dan Pengawasan Perjanjian Kredit Perbankan supaya melindungi para pihak. Teori Keadilan menurut John Rawls ; Keadilan Politik dan Konstitusi; yaitu keadilan konstitusi, Pertama, konstitusi hendak menjadi prosedur adil yang memuaskan tuntutan-tuntutan kebebasan setara; dan Kedua, ia hendak menyusun sehingga semua susunan yang mungkin lebih mempunyai kemungkinan di banding yang lain untuk menghasilkan sistem legislasi yang adil dan efektif. Keadilan dari konstitusi hendak dinilai dari kedua tema dari sudut pandang yang diijinkan keadaan, penilaian-penilaian ini dibuat dari posisi konvensi konstitusional.(John Rawls, 2011 : 280). Pasal 23 D berisi Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan perundang-undangan. Metode Penelitian menurut Peter Mahmud Marsuki ; Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan Undang Undang Dasar atau antara regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argument untuk memecahkan isu yang dihadapi. Bagi penelitian untuk kegiatan akademis, peneliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut. Dengan mempelajari ratio legis dan dasar ontologis suatu undang-undang, peneliti sebenarnya mampu menangkap kandungan filosofi yang ada dibelakang undang-undang itu. Memahami kandungan filosofi yang ada dibelakang undang-undang itu, peneliti tersebut akan dapat menyimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara undangundang dengan isu yang dihadapi. (Peter Mahmud Marzuki, 2011 : 133-134). Kesimpulan : Fungsi OJK yaitu memastikan Fungsi OJK, Perbankan, dan para Profesi sudah berjalan sesuai tujuan dan fungsinya. Kemandirian Fungsi OJK yaitu memastikan kemandiran fungsi OJK, perbankan dan para Profesi sudah berjalan sesuai kewenangannya.