Perlindungan Hukum Atas Hak Ekspresi Budaya Tradisional Seni Tarian Tradisional Masyarakat Adat Yang Berkeadilan
Main Author: | Sidayang, Stince |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/9054/ |
Daftar Isi:
- Ekspresi budaya tradisional seni tarian tradisional merupakan suatu ciptaan dalam bidang seni gerak yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional sebagai kultur bangsa yang merupakan sumberdaya bersama dikembangkan, dipelihara dan dilestarikan oleh masyarakat adat tertentu dalam kurun waktu berkesinambungan. Terkait dengan siapa penerima hak atas pemanfaatan EBT seni tarian tradisional, maka masyarakat adat dipandang sebagai pemegang hak dan penerima manfaat atas pemanfaatan EBT tersebut. Masyarakat adatlah yang memainkan peranan penting dalam pengembangan EBT seni tarian tradisional di Indonesia. Mereka yang mengembangkan kesenian yang khas disesuaikan dengan lingkungan ekosistem di mana mereka hidup. EBT di Indonesia diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266 Tambahan lembaran Negara Nomor 4131 selanjutnya disebut UUHC 2014 memasukan peraturan terkait kepemilikan negara atas EBT yang