Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Final BagiDokter (PNS) di RSUD KLM
Main Author: | Tiyas, Astri Wahyuning |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8994/ |
Daftar Isi:
- RSUD KLM sebagai pihak pemotong pajak yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, dimana RSUD KLM merupakan instansi pemerintah yang bergerak dibidang kesehatan. Pihak RSUD KLM bertugas memberikan jasa pelayanan umum kepada Dokter (PNS), serta pihak RSUD KLM melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final setiap bulan atas jasa pelayanan umum yang diberikan kepada Dokter (PNS). Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Fokus penelitiannya adalah mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas Dokter (PNS) di RSUD KLM sesuai dengan PMK Nomor: 262/PMK.03/2010, serta mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas Dokter (PNS) di RSUD KLM sesuai dengan PMK Nomor: 262/PMK.03/2010, dan Mekanisme penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas Dokter (PNS) di RSUD KLM. Lokasi penelitian di RSUD KLM, yang merupakan objek dari unit analisis. Teknik pemelihan informan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final yang dilakukan bagian perbendaharaan RSUD KLM dengan berpedoman pada PMK Nomor: 262/PMK.03/2010, tetapi ditemukan adanya kesalahan hitung. Penghasilan seluruh Dokter (PNS) dihitung oleh bagian perbendaharaan RSUD KLM dengan dikenai tarif 5% (tarif Pasal 9 PMK: 262/PMK.03/2010), sedangkan Dokter (PNS) di RSUD KLM ada yang golongan IV yang seharusnya dikenai tarif 15% (tarif Pasal 9 PMK: 262/PMK.03/2010). Akibat kesalahan hitung tersebut, pajak yang dipotong dan disetor menjadi lebih kecil dari seharusnya, sehingga berpotensi merugikan negara. Bendahara pengeluaran selaku pihak pemotong pajak RSUD KLM dalam memberikan bukti pemotongan atas salah satu Dokter (PNS) dengan mencatat besar pajaknya tidak sesuai dengan didata perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas Dokter (PNS) RSUD KLM. Pihak RSUD KLM tidak pernah terlambat menyetorkan pajak setiap bulannya dari tahun 2015-2016. Pihak RSUD KLM tidak melakukan pelaporan pajak atas seluruh Dokter (PNS) yang bekerja di RSUD KLM.