Desentralisasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu)
Main Author: | Rosaria, Maya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8842/ |
Daftar Isi:
- Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 menjelaskan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengurusi urusan rumah tangganya termasuk dalam mengelola keuangannya sendiri. Dasar dari pelimpahan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam perluasan basis pajak pusat menjadi pajak daerah tertuang dalam penjelasan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah pada alenia kedelapan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotan (PBB-P2) Kota Batu melaksanakan pemungutan PBB-P2 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh 3 fokus penelitian yaitu : (1) Pelaksanaan Desentralisasi PBB-P2; (2) faktor penghambat; (3) Hasil pelaksanaan Desentralisasi PBB-P2 dilihat dari kontribusi PBB-P2 terhadap PAD Kota Batu. Data diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumen-dokumen. Lokasi penelitian di Kota Batu dan situs penelitian di Badan Keuangan Daerah Kota Batu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Desentralisasi PBB-P2 yang sudah dilaksanakan oleh Kota Batu sejak 2013 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2011 dan Peraturan Walikota nomor 8 tahun 2013 tentang tata cara pemungutan PBB-P2, dalam melaksankan tugas tersebut pemerintah daerah melakukan Intensifikasi guna memperbaiki dan memperkuat proses pemungutan. Dalam melaksanakan pemungutan PBB-P2 terdapat hambatan seperti kurangnya SDM di Badan Keuangan Daerah dan Data dari Direktorat pajak Pratama yang tidak relevan dengan data SISMIOP dan dalam pemungutan Badan Keuangan Daeerah masih bekerjasama dengan satu bank saja. Kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu dari tahun 2013-2016 rata-rata masih mencapai 13% dan bisa dikatakan “Kurang”. Agar pemungutan dapat berjalan maksimal dan kontribusi dapat meningkat perlu adanya kerjasama dengan bank lainnya guna mempermudah pembayaran PBB-P2 nantinya.