Pemidanaan Terhadap Pelaku Percobaan Tindak Pidana Pencurian Diperberat Yang Tidak Didampingi Oleh Penasehat Hukum ( Analisis Putusan MA NO 1 k/pid/2010 )

Main Author: Perangin-angin, Jupentus
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/8774/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Pemidanaan Terhadap Pelaku Percobaan Tindak Pidana Pencurian Diperberat Yang Tidak Didampingi Oleh Penasehat Hukum ( Analisis Putusan Ma No 1 K /Pid/2010), pemilihan judul dalam penelitian ini adalah karena terjadinya kesalahan dalam menjatuhkan putusan oleh hakim. dimana dalam putusan ini telah nyata-nyata melanggar ketentuan sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP serta Jurispudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1565 K/Pid/1991 ang dalam putusannya menyatakan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 tidak terpenuhi maka pemeriksaan dianggap tidak memenuhi syarat yang diminta oleh undang-undang yang berakibat pada dakwaan tidak dapat diterima. Namun dalam hal ini terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu sebagai berikut; (1) Bagaimana pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku yang tidak didampingi penasehat hukum dalam putusan MA nomor 1/k/pid/2010 terhadap tindak pidana percobaan perncurian yang diperberat? (2) Berdasarkan putusan hakim tersebut apakah sudah memenuhi tujuan hukum terhadap pelaku/ terdakwa sudah tercapai?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan ( statute approach ) dan pendekatan kasus ( case approach ). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari, yaitu data primer dan data sekunder. Teknik memperoleh bahan hukum dengn cara studi kepustakaan ( library research ) dan akses internet. Teknik analisis bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu melalui teknik penafsiran atau interpretasi yakni penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis guna menjawab permasalahan ang telah dirumuskan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemidanaan yang dilakukan dalam putusan MA no 1 K/pid/2010 adalah tidak sesuai dengan aturan dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP serta Jurispudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor .1565 k/pid/1991. Tujuan ang hendak dicapai dalam hukum dalam hal ini tidak tercapai karena dalam proses pemeriksaanna tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang diatur dalam undangundang. Maka saran dari peneliti adalah seorang penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap karena akan menjadi dasar dalam pemeriksaan di persidangan serta seorang hakim dalam memeriksa suatu perkara selain harus memenuhi aturan ang diatur dalam undang-undang juga harus mencapai tujuan dari hukum.