Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Desa Pasca Penyerahan Pasar Desa Dari Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Desa Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa (Studi Di Kantor PerindustriandanPerdaganganKabupatenMojokerto)
Main Author: | Lubis, Nuke Irfayanti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8770/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR DESA PASCA PENYERAHAN PASAR DESA DARI PEMERINTAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PASAR DESA. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi pada peraturan yang ada, pasar tradisional yang dibangun pemerintah daerah dikelola oleh pemerintah daerah termasuk pula pasar tradisional yang berlokasi di desa. Namun, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa mengamanatkan bahwa pasar tradisional yang terletak di desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa, Kabupaten Mojokerto telah melakukan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pengelolaan dan pemberdayaan pasar desa pasca penyerahan pasar desa dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa? (2) Apa saja kendala dan solusi terkait pengelolaan dan pemberdayaan pasar desa pasca penyerahan pasar desa dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto. Data primer berupa wawancara, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa problematika mengenai pengelolaan dan pemberdayaan pasar desa pasca penyerahan kewenangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa ialah terkait rencana, organisasi, susunan, anggaran serta pengawasan. Sebelum diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Desa, seluruh rangkaian kegaiatan pengelolaan dan pemberdayaan pasar desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah. setelah terjadi penyerahan kewenangan, terdapat pula perubahan terkait rangkaian pengelolaan dan pemberdayaan pasar desa yakni berubah menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 51 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa.