Hambatan Pihak Kreditur Dalam Penarikan Objek Jaminan Pembiayaan Konsumen Yang Wanprestasi Melalui Pemberian Kuasa Pada Jasa Penagih (Studi pada PT. Adira Dinamika Multi Finance tbk Cabang Malang)
Main Author: | Zuhdi, M Rizky Aditya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8769/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulismengangkat permasalahan hukum bagaimana hambatan penarikan objek jaminan yang dilakukan oleh jasa penagih. PT.Adira merupakan perusahaan pembiayaan bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana. Peraturan yang mengatur hubungan antara PT Adira dan Konsumen masuk dalam rana kebebasan berkontrak pasal 1338 KUH Perdata.Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh penarikan objek jaminan yang dilakukan jasa penagih sering terjadi kesulitan dalam hal debitur debitur merugikan PT Adira yaitu memindahtangankan objek jaminan. Tindakan tersebut bertentangan denganpasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminnan fidusia. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa hambatan PT. Adira Finance dalam penarikan objek jaminan pembiayaan konsumen yang wanprestasi melalui pemberian kuasa pada jasa penagih ? (2) Bagaimana upaya PT Adira Finance dalam mengatasi hambatan dalam penarikan objek jaminan pembiayaan konsumen yang wanprestasi melalui pemberian kuasa pada jasa penagih? Jenis penelitian skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengn pendekatan yuridis sosiologis. Data primer dalam skripsi ini diperoleh langsung dari PT ADMF melalui wawancara dengan responden yakni Branch meneger, karyawan, jasa penagih dan konsumen. Data primer tersebut didukung dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumentasi dan bahan pustaka. Data primer dan data sekunder tersebut dianalis menggunakan metode diskriptif kualitatif. Hasil pelaksanaan penelitian diperoleh jawaban bahwa hambatan dapat dibagi menjadi hambatan eksternal, internal, hukum dan non-hukum. Selain dari pihak PT. Adira hambatan juga ditemukan pula pada pihak konsumen, baik secara internal maupun eksternal, yakni tidak adanya itikad baik dari calon debitur, barang jaminan dijual, barang jaminan digadaikan yang mana hambatan tersebut dapat dikategorikan hambatan hukum yakni tindakan wanprestasi dari pihak konsumen pasal 1234 KUHPerdata selain itu konsumen bertentangan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Salah satu upaya yang pertama telah yang dilakukan oleh PT ADMF adalah Mensurvei kelayakan calon konsumen atau calon debitur yang meliputi penghasilan, pekerjaan, karakter debitur. Saran terkait permasalahan tersebut adalah PT ADMF sebaiknya lebih ketat dalam menyeleksi calon debitur agar hanya debitur yang memiliki prospek dan karakter yang baik saja yang diterima guna meminimalisir kredit bermasalah.