Implementasi Pasal 1 Butir 6 Peraturan Desa Babadan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) (Studi di Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung)

Main Author: Krismaria, Laurensia Intan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/8765/
Daftar Isi:
  • Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa yang digunakan untuk mengelola aset desa, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk menyejahterakan masyarakat. Pengelolaan keuangan yang dilakukan secara profesional merupakan salah satu cara agar BUM Desa mampu berjalan maksimal untuk mencapai tujuannya. Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu desa yang mendirikan BUM Desa. Pengelolaan keuangan BUM Desa di Babadan dilakukan oleh Dewan Direksi yang terdiri dari Direktur Utam, Direktur Administrasi, dan Direktur Keuangan. Pengelolaan Keuangan BUM Desa terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa yangmana laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan oleh Direktur Utama pada Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Modal/Saham. Untuk mencegah tindak penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Direksi selaku pelaksana operasional, maka dibentuklah Badan Pengawas BUM Desa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas serta tanggungjawab dari pelaksana operasional. xii Dalam menjalankan BUM Desa, Direksi menemui beberapa hambatan berupa kurangnya sumber daya manusia yang dimiliki serta kurangnya modal yang dimiliki oleh BUM Desa. Untuk mengatasi hal tersebut, Direksi melaksanakan beberapa cara seperti menambah unit usaha baru guna memperkenalkan dan menarik minat masyarakat pada BUM Desa, mengadakan pelatihan-pelatihan dan sosialisasi program-program pemerintah, serta mengeluarkan beberapa ketentuan untuk menanggulangi kekurangan modal tersebut.