Reformulasi Pemberian Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBN Dan APBD
Main Author: | Assiddiq, Hasbi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8753/ |
Daftar Isi:
- Pemberian bantuan keuangan partai politik bertujuan untuk menjaga indepedensi partai dari penyumbang, sehingga partai politik dapat terhindar dari politik uang saat memperjuangkan kepentingan rakyat. Pengaturan tentang pemberian bantuan keuangan partai politik, saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pengaturan tentang pemberian bantuan keuangan telah mengalami beberapa perubahan, khususnya terkait formula dalam menentukan besaran bantuan keuangan kepada partai politik. Formula yang ada saat ini belum dapat mengikuti perkembangan zaman, hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya jumlah pemilih dalam pemilu sedangkan jumlah anggaran bantuan masih tetap. Oleh sebab itu, perlu rasanya dibuat formulasi yang mengatur penentuan besaran pemberian bantuan keuangan kepada partai politik agar dapat memberikan kepastian sebagai bentuk perwujudan keadilan dalam sebuah hukum. Sehingga formulasi ini dapat mengikuti perkembangan baik pertumbuhan jumlah penduduk yang dapat dilihat dari naiknya jumlah pemilih serta pertumbuhan ekonomi yang ada dalam masyarakat. Masalah dalam penelitian ini, bagaimana formula pemberian dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD dan bagaimana Formulasi pemberian dana Bantuan Partai Politik dari APBN dan APBD yang berkeadilan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan historis (historical approach), dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik penelusuran bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis yuridis kualitatif dengan menggunakan penafsiran historis melihat melalui rancangan undang-undang dan naskah akademik undang-undang tentang partai politik. Formulasi ini menggunakan upah minimum dalam menentukan besaran bantuan keuangan persuara kepada partai politik. Salah satu faktor dalam menentukan kenaikan upah minimum adalah inflasi ekonomi dalam suatu negara, sehingga ketika upah minimum ini digunakan dalam menentukan besaran bantuan maka bantuan akan mengalami kenaikan. Formulasi dalam penelitian ini adalah upah minimum dikalikan dengan 0,05% (nol koma nol lima persen) dalam menentukan besaran bantuan keuangan persuara kepada partai politik. Selanjutnya hasil tersebut dikalikan dengan jumlah suara yang didapat partai politik dalam pemilu sebelumnya.