Kebijakan Luar Negeri Indonesia Bergabung sebagai Associated Member dalam Organisasi Melanesian Sparehead Group (MSG) Tahun 2015
Main Author: | Maulidiyah, Elyna |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8752/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini ditulis berdasarkan kebijakan luar negeri Indonesia di kawasan khususnya kawasan Pasifik Selatan yang sebelumnya bukan fokus utama kebijakan luar negeri Indonesia. Indonesia melakukan kerjasama di bidang ekonomi, pembangunan, keamanan, dan bidang sosial lainnya baik secara bilateral maupun multilateral. Kemudian muncul keinginan Indonesia bergabung dalam Melanesian Spearhead Group atau MSG sebuah organisasi yang terbentuk berdasarkan ras Melanesia dan beranggotakan negara – negara dengan Ras Melanesia pula. Indonesia mendaftar pada tahun 2011 sebagai observer dan baru resmi diterima sebagai associated member pada tahun 2015 tentu dengan rintangan yaitu adanya kelompok separatis Papua, ULMWP yang juga mencari dukungan dalam MSG. Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses pembuatan kebijakan luar negeri Indonesia bergabung sebagai associated member dalam MSG. Dalam penelitian ini, penulis melihat bahwa peran Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sangat terlihat dalam hal ini dua presiden Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo karena kenaikan status keanggotaan Indonesia ditempuh saat periode pergantian Presiden. Peran Presiden yang besar kemudian membuat penelitian ini dijelaskan dengan Rational Actor Model dari konsep Foreign Policy milik Graham T. Allison yang menjelaskan perumusan kebijakan dari tahapan variabel yaitu problems bagaimana permasalahan yang muncul, kemudian goals, option, consequence, cost and benefit, dimana Prersiden melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari bergabungnya Indonesia dalam MSG, dan yang terakhir choice sebagai pilihan dari Presiden sebagai rational actor yang memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan.