Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Mengabaikan Asas Kecermatan
Main Author: | Savitri, Okky |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/874/1/Okky%20Savitri.pdf http://repository.ub.ac.id/874/ |
Daftar Isi:
- Di dalam Undang-Undang Notaris tidak diatur secara jelas tentang bagaimana seorang Notaris itu selaku Pejabat Umum mempertanggungjawabkan secara hukum apabila dia melakukan kesalahan dalam membuat akta yang dibuatnya, hanya dikatakan bahwa seorang Notaris tidak boleh menolak untuk membuat suatu akta yang dimohon dan seorang Notaris tidak boleh membuat akta yang bertentangan dengan hukum. Masih banyak ditemukan bahwa seorang Notaris membuat surat – surat berdasarkan keterangan yang dihadapkan oleh penghadap atau pihak yang menghendaki adanya surat atau akta otentik tersebut tanpa mengetahui kebenaran yang ada dilapangan atau bahkan Notaris keliru dalam mencantumkan keterangan yang diinginkan oleh penghadap. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris pasal 16 ayat 1 huruf (a). Sehingga Notaris dalam pembuatan akta harus memperhatikan asas kecermatan. Pertanggungjawaban hukum bagi Notaris dalam pembuatan akta yang mengabaikan asas kecermatan adalah Pertanggungjawaban secara Moral, Notaris bertanggungjawab terhadap kode etik profesi notaris, pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata serta pertanggungjawaban hukum administrasi negara. Sanksi Administrasi bagi Notaris yang Mengabaikan Asas Kecermatan dalam pembuatan akta adalah dapat dikenai sanksi dalam pasal 16 ayat 11 berupa Peringatan tertulis; Pemberhentian sementara; Pemberhentian dengan Hormat; atau Pemberhentian dengan tidak hormat.