Perlindungan Hukum Kepada Pihak Ketiga Dengan Adanya Pembuatan Perjanjian Perkawinan Setelah Perkawinan Pra Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015
Main Author: | Ayuningtiyas, Sekar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/869/1/Sekar%C2%A0Ayuningtiyas.pdf http://repository.ub.ac.id/869/ |
Daftar Isi:
- Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, tetapi banyak dibuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan dan disahkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Maka dari itu hal ini bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal yang demikian dapat menimbulkan beberapa permasalahan hukum yang dapat berdampak juga kepada pihak ketiga yang tersangkut. Sangat penting untuk diketahui akibat hukum dari perjanjian perkawinan tersebut terhadap pihak ketiga dan penting untuk diketahui bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak ketiga terkait perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dan disahkan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum dari perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dan disahkan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap pihak ketiga dan menganalisis perlindungan hukum kepada pihak ketiga dengan adanya perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dan disahkan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian ini adalah hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian yaitu dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengambilan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan teknik interpretasi secara sistematis. Definisi konseptual dibatasi dengan definisi dari beberapa istilah antara lain perlindungan hukum; perjanjian perkawinan; pihak ketiga; akibat hukum. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dan disahkan sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan undang-undang. Mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak ketiga, ada dua bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif diberikan sebelum adanya sengketa, sedangkan represif diberikan guna menyelesaikan sengketa. Pihak yang membuat perjanjian perkawinan sebaiknya memperhatikan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena sudah ditentukan waktu pembuatan perjanjian perkawinan serta batasan mengenai objek perjanjian. Pihak Notaris juga sebaiknya memberikan saran kepada pihak yang akan membuat perjanjian perkawinan setelah perkawinan untuk menyertakan penetapan pengadilan guna dasar pembuatan perjanjian perkawinan tersebut.