Analisis Dampak Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sumenep

Main Author: Maulana, Faizal Akbar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/8663/
Daftar Isi:
  • Tata Ruang Kabupaten merupakan bahasan yang cukup menarik dinilai dari kebijakan yang diambil oleh pemimpin terkait penataan ruang, Penataan ruang sendiri adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan Ruang akan berdampak pada aspek lingkungan, dan keteraturan ruang suatu wilayah. Penataan ruang dilakukan agar teciptanya pengelolaan ruang yang tertib. Ketertiban ruang bisa dilihat dari permasalah yang timbul, contohnya adalah Penertiban PKL. PKL sering kali diterjemahkan dalam wujud pembersihan sebuah ruang publik dari kegiatan bisnis PKL yang tidak resmi. Pembersihan tersebut sering dilakukan dengan tanpa solusi yang baik, sehingga gesekan antara PKL dan pemerintah. Penataan yang dilakukan dengan memperhatikan nasib para PKL akan mengurangi resiko gejolak dan gesekan-gesekan yang tidak perlu. Apa yang telah terjadi di Kabupaten Sumenep telah mengindikasikan adanya gesekangesekan antara PKL dengan pemerintah kabupaten. Sehingga terjadi demo yang dilakukan oleh PKL, namun pemerintah kabupaten telah menyatakan bahwa keputusan/kebijakan yang beliau buat tidak akan di batalkan. Kerusuhan terkait relokasi PKL dinilai adanya tata kelola ruang yang tidak profesional. Relokasi PKL di Kabupaten Sumenep karena kebijakan sebelumnya belum ada ketegasan dalam penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sumenep. Sesuai dengan Instruksi Permendagri No 41/2012 pemerintah Kabupaten wajib menata Pedagang kaki Lima dengan memberi keadilan bagi pedagang sendiri dan masyarakat Sumenep yang mengunjungi Taman Adipura (Taman Bunga). Namun ada pro dan contra yang terjadi tentang masalah ini.