Analisis Proses Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada PT ‘123’)

Main Author: Arbiyanti, Nuri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/8556/
Daftar Isi:
  • Sengketa pajak merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara WP dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak (Menurut Ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak). Apabila saat terjadi pemeriksaan pajak, WP menolak hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP, maka WP dapat mengajukan keberatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak melalui surat keberatan. Surat keberatan ini harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterbitkannya SKP. Pengajuan surat keberatan tersebut juga harus mengemukakan jumlah terutang pajak disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian sengketa pajak pertambahan nilai kepada PT ‘123’, dan untuk mengetahui dan menganalisis hasil putusan yang akan terjadi atas sengketa kasus PPN pada PT ‘123’ dengan melihat keputusan sebelumnya dari Majelis Hakim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penyebab utama timbulnya sengketa pajak pertambahan nilai dimulai adanya perbedaan perhitungan yang dilakukan pihak Wajib Pajak yaitu PT ‘123’ dengan pemeriksa untuk masa Januari hingga Desember tahun 2010. PT ‘123’ awalnya telah melaporkan SPT Masa PPN sebesar Rp1.527.691.419, namun pihak fiskus memeriksa sebesar Rp1.529.958.065.945, sehingga terjadi koreksi positif sebesar Rp2.266.983.526, dimana rincian koreksi ini termasuk penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri. Dengan adanya temuan koreksi tersebut, maka pihak DJP mengeluarkan SKPKB PPN Masa Januari hingga Desember tahun 2013, dan perusahaan telah melunasi untuk kekurangan pajak tiap masa tersebut.