Kebijakan Perizinan Terkait Penyelenggaraan Hiburan Dan/Atau Event Yang Mengandung Unsur Pornoaksi Di Muka Umum (Studi di Kantor Kepolisian Resort Malang Kota)

Main Author: Murtadlo, Ali
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/855/1/Ali%20Murtadlo.pdf
http://repository.ub.ac.id/855/
Daftar Isi:
  • Perizinan adalah perangkat hukum administrasi yang digunakan untuk mengendalikan warganya, izin pada prinsipnya memuat larangan, persetujuan yang merupakan dasar pengecualian dari undang-undang.Salah satunya izin keramaian. Izin keramaian dikeluarkan oleh pihak kepolisan. Dasar dari izin keramaian dari pihak kepolisian adalah Petunjuk Lapangan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. Juklap/02/XII/1995 tanggal 26 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Kewenangan perizinan yang dimiliki oleh Kepolisian berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf a,c,e,f Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yaitu memberikan izin dan mengawasi kegiatan di keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.