Kesiapsiagaan Stakeholder Dalam Mitigasi Bencana Kebocoran Amoniak (Studi pada Kawasan PT. Pupuk Kalimantan Timur, Kota Bontang)
Main Author: | Wijaya, Rendra |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8511/ |
Daftar Isi:
- Kota Bontang merupakan salah satu kota industri yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu industri yang berada di Kota Bontang yaitu PT. Pupuk Kalimantan Timur. PT. Pupuk Kalimantan Timur bergerak di bidang pembuatan amoniak, pupuk urea, pupuk NPK, dan pupuk organik. Semakin berkembang membuat kebutuhan pupuk semakin terus meningkat dan mempengaruhi berkembangan industri-industri di Kota Bontang. Hal ini akan menimbulkan terjadinya mitigasi bencana yang terjadi sewaktu-waktu, sehingga membuat keresahan bagi kehidupan masyarakat Kota Bontang. Mengingat adanya industri yang memproduksi amoniak, sehingga mengantisipasi terjadinya kebocoran amoniak. Pemerintah kota Bontang harus menyadari resiko yang terjadi akibat dari mitigasi bencana kebocoran amoniak. Oleh karena itu, perlu dilakukan kesiapsiagaan sinergitas Pemerintah Kota Bontang dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dapat melalui tahap pengamatan, wawancara, dan pemanfaatan dokumen. Metode deskriptif dapat melalui pengumpulan data, menganalisis, dan interpretasi data. Fokus penelitian yaitu sinergitas Pemerintah Daerah dan PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam mitigasi bencana kebocoran amoniak, dengan sinergitas dalam bentuk mitigasi struktural dan non-struktural. Upaya Pemerintah Daerah dan PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam mitigasi bencana kebocoran amoniak dengan tahapan legislasi, kelembagaan, perencanaan, dan peningkatan kapasitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergitas dalam bentuk mitigasi struktural maupun non-struktural, belum adanya implementasi oleh BPBD Kota Bontang dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam bersinergis karena terkendala perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) yang belum terselesaikan, tetapi jika kebocoran amoniak sudah sampai keluar pabrik maka BPBD wajib siapsiaga untuk menolong masyarakat yang ada di Kota Bontang. Jika dilihat dari legislasi, regulasi yang terjadi pada BPBD Kota Bontang belum menampilkan atau menunjukan secara jelas mengenai bencana kebocoran amoniak itu sendiri. PT. Pupuk Kalimantan Timur tentu sudah memiliki regulasi berupa prosedur mengenai Emergency Response Plan dan kebijakan pengamanan guna mencegah kecelakaan industri termasuk keobocoran amoniak. BPBD Kota Bontang dan PT. Pupuk Kalimantan Timur sudah membentuk tim atau satgas dalam menangani bencana yang ahli dan struktur dalam masing-masing bidang. PT. Pupuk Kalimantan Timur mempunyai program Simulasi Tanggap Darurat semaksimal mungkin dalam segi mitigasi bencana industri tentunya dalam hal ini kebocoran amoniak. Selain itu, BPBD Kota vii Bontang dan PT. Pupuk Kalimantan Timur juga melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait kebocoran amoniak dan bencana-bencana yang lain untuk keselamatan bersama.