Pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) (Studi di Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik)

Main Author: Rizkiyah, Tazkiyatur
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/8363/
Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini mengangkat permasalahan untuk mendeskripsikan dan menganalisa pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); faktor penghambat dan upaya apa yang dilakukan dalam pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan metode yuridis empiris. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan penelitian analisa deskriptif. Berdasarkan Hasil tersebut Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan dari penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PATEN di Kecamatan Sidayu sudah terlaksana dengan baik. Pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Sidayu, sebagai berikut: (a) Sikap petugas, biasanya diharapkan masyarakat adalah petugas yang ramah, dapat memberikan pelayanan secara sigap dan perlakuan adil tidak membedakan masyarakat dalam hal kekerabatan maupun jabatan dan golongan/kepentingan masyarakat yang dilayani, (b) Prosedur, Kemudahan masyarakat mendapatkan informasi mengenai prosedur, memberikan informasi yang jelas dan mendalam, (c) Ketetapan waktu penyelesaian pelayanan, (d) Fasilitas Ruang tunggu yang nyaman, dan memberikan pelayanan secara gratis/tidak dipungut biaya apapun; serta (2) Faktor-fakor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu, yaitu: Sumber daya aparatur, yaitu Dibutuhkan aparatur-aparatur pemerintah yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang handal, kemampuan keilmuan/wawasan, kreatif dalam melaksanakan tugas; Kesadaran masyarakat, Kesadaran untuk mempersiapkan segala yang menjadi persyaratan untuk melakukan urusan pelayanan; Sarana dan prasarana, Jika sarana dan prasarana kurang memadai, maka bisa menghambat prosedur pelayanan. Upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pelayanan di Kantor Kecamatan Sidayu agar mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan masyarakat bisa puas dengan pelayanan di Kantor Kecamatan Sidayu adalah untuk masalah pengurusan pihak dari aparat kecamatan harus bisa memberi waktu dan tepat waktu kapan jadinya, jadi pelayanan di Kecamatn Sidayu biar terasa puas masyarakatnya dan diutamakan untuk pelayanan secepatnya.