Jaminan Hak Atas Pendidikan Pada Anak Jalanan (Analisa Pasal 5 Ayat (2) Huruf G Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis)

Main Author: Nainggolan, Okta Zeruya Samdra Pandapotan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/8341/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat isu hukum Jaminan Hak Atas Pendidikan pada anak jalanan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kebijakan Pemerintah Kota Malang untuk meminimalkan jumlah anak jalanan yang berada di Kota Malang. Meskipun perda tersebut menyebutkan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, penulis hanya menekankan pada anak jalanan. Kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Malang terdiri dari beberapa usaha yang bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif. Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, yaitu usaha preventif ada beberapa wujud yang salah satunya adalah peningkatan pendidikan. Di sini penulis beranggapan bahwa belum jelas wujud peningkatan pendidikan tersebut, karena pendidikan banyak macamnya, yaitu formal, non-formal dan informal. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pengaturan hak atas pendidikan pada anak jalanan di Kota Malang? (2) Bagaimana jaminan hak atas pendidikan pada anak jalanan di Kota Malang? Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitan hukum normatif dengan metode pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data penelitian ini merupakan kumpulan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisa dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari undang-undang dasar, peraturan perundang-undangan, peraturan daerah Kota Malang, dan pendapat para ahli hukum, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa usaha preventif yang dilakukan Pemerintah Kota Malang berkaitan dengan peningkatan pendidikan sudah dijalankan walaupun belum sempurna. Sebab, peraturan daerah (perda) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis belum mempertegas peningkatan pendidikan seperti apa, apakah pendidikan formal, non-formal, atau informal. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang belum dicantumkan dalam konsiderans mengingat perda Kota Malang tersebut. Meskipun sudah ada hubungan antara dinas yang satu dengan yang lainnya untuk menangani anak jalanan agar dapat dijamin pendidikannya, antara lain Dinas Pendidikan Kota Malang, Dinas Sosial Kota Malang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, tapi masih dibutuhkan juga partisipasi dari masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagaimana telah diatur dalam perda Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Dengan demikian, diharapkan hak atas pendidikan yang merupakan hak dasar warga negara bisa dijaminkan Pemerintah Kota Malang kepada anak jalanan sehingga anak jalanan bisa hidup sejahtera dan menjadi manusia yang berakhlak.