Keabsahan Alat Bukti Elektronik Sebagai Pembuktian Dalam Perkara Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak (Kajian Yuridis Terhadap Pasal 1866 Kitabundang-Undang Hukum Perdata)
Main Author: | Fahdamir, Salis Wulandari |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8340/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas konflik peraturan yang mengatur tentang alat bukti dalam persidangan acara perdata khususnya menganai perkara pencabutan kekuasaan orang tua.Peraturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, dimana ketentuan mengenai alat bukti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memiliki sifat terbuka dan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik memiliki sifat yang tertutup. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait dengan keabsahan alat bukti elektronik sebagai pembuktian berkelakuan buruk sekali dalam perkara pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan asas Asas Lex Posteriori derogate Lex Priori untuk menganalisis keabsahan alat bukti elektronik sebagai pembuktian dalam perkara pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlakuan ketentuan dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik mengenai alat bukti elektronik akan lebih dipentingkan mengesampingkan ketentuan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai alat bukti dalam perkara perdata. Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektornik dari pemerintah (pasal 13-16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik).