Optimalisasi Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Main Author: | Amrullah, Kris Bimantara |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
SKR/FH/2017/395/051800304
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8339/ |
Daftar Isi:
- Penulis mengangkat peramasalahan Optimalisasi Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pilihan Tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Pasal 36 No 12 Tentang Pajak Daerah. Di Kabupaten Madiun sendiri masih banyak reklamereklame liar yang terpampang di pinggir jalan. Dengan banyaknya reklame liar seperti spanduk dan lain-lain, pemerintah Kabupaten Madiun dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah mencari objek-objek baru yang dapat dijadikan pajak reklame. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yang pertama Optimalisasi Pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun no 12 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yaitu berupa yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun. Data primer berupa wawancara, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa problematika mengenai keadaran masyarakat yang kurang dalam menerapkan wajib pajak yang tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun undang-undang No 12 Tahun 2010 tentang pajak daerah, serta banyaknya reklame liar yang melanggar aturan. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dalam adalah kurangnya sosialisasi antara Pemerintah dengan masyarakat sehingga keasadaran masyarakat Kabupaten Madiun tidak diketahui dan belum sepenuhnya diterapkan wajib pajak