Tinjauan Yuridis Putusan Sengketa Merek Terkenal Terhadap Barang Tidak Sejenis Menurut Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 Pk /Pdt.Sus-Hki/2016)

Main Author: Siregar, Priskila Lambasa Septuagesima
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/8333/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini, penulis mengangkat isu hukum yang dilatarbelakangi oleh permasalahan yang terjadi karena adanya sengketa merek terkenal terhadap barang tidak sejenis . Berdasar dari ketentuan pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 menjelaskan bahwa permohonan harus itolak oleh Direktorat Jendral apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Salah satu permasalahan yang timbul yaitu ketika merek “BMW” yang merupakan merek terkenal yang berasal dari Jerman yang berhasil tidak diterimanya putusan gugatan pembatalan merek pada peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang melawan pihak BMW Body Man Wear milik Hendrywo Yuwijiyo yang merupakan perusahaan lokal yang berasal dari Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan membandingkan dengan negara lain yaitu jerman sebagai negara asal merek terkenal “BMW” dan negara Singapura sebagai negara yang maju dalam industri perdagangan. Dalam penelitian ini sistem hukum yang dijadikan perbandingan mengenai penghapusan merek adalah undang-undang merek dengan European Union Trademark Regulation dan Singapore Trade Mark Act.