Analisis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Di Kabupaten Gresik
Main Author: | Fahrudin, Ah Maulana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/8077/ |
Daftar Isi:
- Pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Pajak Sarang Burung Walet diatur pada Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di Kabupaten Gresik Pajak Sarang Burung Walet diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik no 2 tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Gresik, yang meliputi tahap pemungutan, pendataan wajib pajak, sosialisasi tentang pajak sarang burung walet, dan sanksi bagi wajib pajak dalam pelaporan pajak sarang burung walet di Kabupaten Gresik. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data Miles and Huberman. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dengan 3 narasumber yaitu pertama pihak pemerintah yaitu Kepala Subbidang Pendataan dan Pengembangan Pajak Daerah Lainnya dan Pelaksana UPT Kecamatan Sidayu; Kedua yaitu petani sarang burung walet yang masih aktif, dan yang ketiga yaitu pengusaha sarang burung walet. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Gresik sudah ada sejak tahun 2000, dengan dasar hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gresik No 33 Tahun 2000. Pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Gresik berhenti di tahun 2013, karena produksi sarang burung walet di Kabupaten Gresik sudah berkurang. Tarif pajak sarang burung walet di Kabupaten Gresik berbeda dengan peraturan yang ada. Pada peraturan yang baru yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No 2 Tahun 2011 tertulis tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%, akan tetapi tarif yang berlaku hanya sebesar 5%. Sosialisasi tentang pajak sarang burung walet sudah tidak dilakukan lagi terakhir pada tahun 2003-2004 pada saat sarang burung walet di Kabupaten Gresik masih berjaya. Pemerintah daerah Kabupaten Gresik tidak menetapkan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak mendaftar dan melaporkan pendapatan penerimaan usaha sarang burung walet.