Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat)

Main Author: Akbar, Firman
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/7642/
Daftar Isi:
  • Berbagai upaya yang dilakukan dalam meningkatkan penerimaan negara, dengan berbagai kebijakan baru di bidang perpajakan yang diawali dengan reformasi perpajakan pada tahun 1983 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan saat ini. Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan adalah dengan cara ekstensifikasi pajak. Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ekstensifikasi yang dimaksud sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE- 06/PJ.9/2001 Tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Wajib Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder sedangkan analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan menekankan pada pembahasan data-data secara sistematik. Keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji kredibilitas dengan menggunakan teknik triangulasi sumber. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kegiatan ekstensifikasi pajak yang dilakukan berjalan dengan efektif. Hal ini berbanding terbalik dengan dengan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak dari hasil kegiatan ekstensifikasi dan kontribusi penerimaan dari hasil kegiatan ekstensifikasi sangat kecil. Saran yang diberikan kepada KPP Pratama Mataram Barat dalam penelitian ini adalah lebih memperluas bentuk kerja sama yang berkaitan dengan perluasan basis pajak dan memperbanyak program penyuluhan pajak.