Dinamika Konflik Revitalisasi Dan Relokasi Pedagang Pasar Tradisional Dinoyo Kota Malang

Main Author: Alamsyah, Moch. Syahrul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/7602/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang berbagai konflik yang terjadi dalam kebijakan revitalisasi dan relokasi Pasar Dinoyo Kota Malang. Konflik revitalisasi disebabkan karena Pemerintah Kota Malang dalam membuat kebijakan secara sepihak tanpa mengkomunikasikan kepada pedagang Pasar Dinoyo. Dalam perencanaan kebijakan revitalisasi Pasar Dinoyo ini Pemerintah Kota Malang membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Investor PT. Citra Gading Asritama. Konflik terjadi karena tata letak pasar tradisional yang akan di tempatkan di belakang pasar modern dan biaya ganti rugi bedak yang sangat mahal. Konflik berkelanjutan juga terjadi ketika pedagang Pasar Dinoyo menempati Pasar Penampungan Merjosari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan konflik revitalisasi dan permasalahan yang terjadi ketika berada di Pasar Penampungan Merjosari. Penelitian ini menggunakan teori konflik yang dikemukakan oleh Ralf Dahrendorf untuk menganalisis konflik yang muncul dalam revitalisasi dan relokasi Pasar Dinoyo. Ralf Dahrendorf menekankan bahwa setiap masyarakat setiap saat tunduk pada proses-proses perubahan dan teori resolusi konflik melalui cara mediasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian menggunakan purposive. Subjek penelitian ini terdiri dari Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Dinoyo Kota Malang (P3DKM), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat P3DKM, dan pedagang Pasar Dinoyo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah konflik revitalisasi Pasar Dinoyo terjadi karena Pemerintah Kota Malang tidak memihak kepada pedagang tradisional melainkan lebih memihak kepada Investor. Konflik berkelanjutan juga terjadi di Pasar Penampungan Merjosari, Pemerintah Kota Malang dalam membuat kebijakan relokasi tidak melakukan pengawasan sehingga muncul pedagang-pedagang liar. Perubahan kebijakan mengenai penetapan Pasar Merjosari disebabkan setelah pergantian Walikota Malang.