Analisis Perizinan Lingkungan Koperasi Tambang Indonesia III (Studi pada Konflik Tambang Pasir Besi di Pantai Wonogoro Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang)
Main Author: | Airlangga, Sinergy Aditya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/7571/ |
Daftar Isi:
- Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Malang berupa perizinan lingkungan Koperasi Tambang Indonesia III di Pantai Wonogoro Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang tidak relevan. Karena, memiliki kontradiksi dengan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Malang tersebut berujung pada adanya pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro, yang notabene merupakan kawasan perlindungan. Keberadaan pertambangan di kawasan perlindungan tersebut akan menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan di Pantai Wonogoro. Fokus penelitian ini ada pada: pertama, analisis kebijakan perizinan lingkungan Koperasi Tambang Indonesia III sesuai dengan aturan dan kaidah yang berlaku dengan menggunakan teori analisis kebijakan publik William Dunn dan kedua, dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya kebijakan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode analisis data menggunakan model analisis data Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian dari analisis kebijakan perizinan lingkungan Koperasi Tambang Indonesia III menggunakan teori William Dunn adalah, ditemukan ketidaktepatan Pemerintah Kabupaten Malang dalam merumuskan masalah yang diangkat sebagai landasan dasar dari pembuatan kebijakan. Peramalan yang kurang tepat karena memiliki perbedaan harapan dan maksud dari masyarakat. Pemantauan kebijakan dalam hal ini adanya penolakan dan resistensi masyarakat terhadap keberadaan pertambangan di Pantai Wonogoro. Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Malang dinilai tidak tepat, karena tidak selaras dengan hukum dan peraturan daerah khususnya Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang yang menimbulkan permasalahan di sosial masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.