Sunset Policy Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Malang (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang)
Main Author: | Nurkhafidloh, Saadilah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/7564/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, salah satunya adalah Pajak Daerah khususnya PBB-P2 Kota Malang. Salah satu upaya Pemerintah Kota Malang dalam mengoptimalkan penerimaan pajak terutama yaitu meluncurkan program sunset policy. Pemerintah Kota Malang melaksanakan kebijakan sunset policy secara berulang yaitu pada tahun 2016 dan 2017. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah terutama pada pada pajak daerah sektor pajak bumi dan bangunan perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pemerintah Kota Malang melaksanakan program sunset policy PBB perkotaan secara berulang dan evaluasi dari pelaksanaan program sunset policy PBB Perkotaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang . Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif dengan menggunaka. pendekatan deskriptif. Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Peneliti memfokuskan pembahasan mengenai latar belakanag belakang pemerintah kota malang melaksanakan sunset policy secara berulang dan evaluasi atas pelaksanaan sunset policy PBB perkotaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan sunset policy berulang, karena bercermin pada keberhasilan sunset policy yang pertama dan sebagai bentuk usaha penyelesaian piutang PBB Perktaan yang merupakan warisan dari pemerintah pusat. Faktor pendukung dari program sunset policy ini adalah (1) sumber daya manusia pegawai pajak dan Wajib Pajak (2) sisetm pelayanan dibantu sumber daya tekhnologi (3) Regulasi yaitu Peraturan walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Masa Pajak Sampai Dengan Tahun 2012. Hambatan yang muncul (1) Kurangnya kesadaran diri Wajib Pajak (2) kurangnya sarana dan prasana (3) kekhawatiran Wajib Pajak. Sedangakn alternatif cara mengatasi hambatan yang muncul adalah (1) Melakukan Sosialisasi Maupun Penyuluhan dan Menanamkan Budaya Bertanya (2) perbaikan layanan (3) membuat himbauan atau penyuluhan kepada Wajib Pajak yang mengikuti sunset policy.