Analisis Penentuan Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Jual Beli Di Kabupaten Kediri (Studi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri)

Main Author: Kuncoro, Ganesha Al Hakim
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/7559/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan pasal 88 Perda Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa secara jelas dasar pengenaan BPHTB atas jual beli yakni harga transaksi. Berdasar data yang peneliti peroleh, pengenaan BPHTB oleh Bapenda menggunakan hasil survey yang mengacu pada harga pasar. Hal ini menyebabkan terjadinya perbedaan penggunaan dasar pengenaan yang digunakan masyarakat yakni harga transaksi atas pengakuan para pihak. Sehingga perbedaan tersebut menimbulkan keluhan-keluhan dari masyarakat atas penetapan yang dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) BPHTB dalam hal jual beli sebagai dasar pengenaan BPHTB yang terutang sehingga nantinya dapat memberikan gambaran secara jelas terkait penetapan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah dasar hukum pemungutan BPHTB, proses pemungutan BPHTB atas jual beli, proses validasi BPHTB atas jual beli, penentuan wajar/tidak wajarnya transaksi, penentuan nilai perolehan sebagai dasar pengenaan BPHTB, hambatan-hambatan yang dialami. Metode analisis yang digunakan menggunakan metode yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta konklusi dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini adalah pemungutan dan penetapan dasar pengenaan BPHTB atas jual beli telah dilaksanakan Bapenda Kabupaten Kediri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan hasil survey Bapenda sebagai dasar pengenaan BPHTB mengacu pada proses validasi sesuai Perbup Kabupaten Kediri No. 10 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB Kabupaten Kediri. Secara tidak langsung peraturan tersebut menerangkan bahwa pengesahan/ penetapan harga transaksi mendasarkan pada transaksi wajar. Transaksi wajar yakni harga umum yang berlaku di masyarakat, sehingga harga umum atas hasil survey yang digunakan Bapenda berbeda dengan harga transaksi yang digunakan masyarakat sebagai dasar pengenaan BPHTB terutangnya. Hal ini mengakibatkan timbulnya keluhan di masyarakat. Di lain sisi validasi ini tetap perlu dilakukan Bapenda untuk menghindari upaya penghindaran pajak yang dilakukan masyarakat. Saran yang dapat peneliti berikan yakni hendaknya pemerintah menerbitkan peratutan mengenai bank data pasar atau zona nilai tanah sebagai dasar/data pembanding untuk menetapkan harga yang digunakan sebagai dasar pengenaannya. Selain itu hendaknya pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kecurangan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.