Pengaruh Dimensi Keadilan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada UMKM yang terdaftar di KPP Pratama Kota Madiun)

Main Author: Kebingin, Yosefin Novitasari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/755/1/Yosefin%20Novitasari%20Kebingin.pdf
http://repository.ub.ac.id/755/
Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu kontrubusi terbesar yang diterima Negara untuk pembiayaannya. Berbagai jenis pajak yang meiliki masukan terbesar adalah Pajak Penghasilan. Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan penerimaan Pajak Penghasilan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 tentang UMKM. Bentuk reaksi wajib pajak dapat dilihat dari perilaku dalam kepatuhan perpajkannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pengaruh secara simultan dan parsial antara Dimensi Keadilan Pajak (X) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Madiun. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian penjelasan (Explanatory). Dalam penelitian ini akan diuji hubungan antara lima variabel dimensi keadilan pajak yaitu keadilan secara umum (general fairness), timbal balik oleh pemerintah (exchanges with government), kepentingan pribadi(self interest), ketentuan-ketentuan khusus (special privisions), serta struktur tarif pajak (tax rate structures) dengan kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Penelitian ini dilakukan dengan menyebar kuesioner kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengahyang berada di Kota Madiun. Jumlah populasi dalam penelitian ini sebanyak 16.776 Wajib Pajak dengan sampel sebanyak 100 Wajib Pajak. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan rumus slovin dan pengujiannya menggunakan analisis statistik deskriptif, uji asumsi klasik dan metode regresi linier berganda menggunakan program SPSS v.20. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel dimensi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Madiun dengan koefisien determinasi sebesar 0,618. Artinya 61,8% kepatuhan dari Wajib Pajak dipengaruhi oleh lima variabel dimensi keadilan pajak tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa dimensi keadilan pajak mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Saran bagi KPP agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, karena kelima variabel mempunyai pengaruh yang dominan dalam mempengaruhi Pertumbuhan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.