Analisis Implementasi Kebijakan Amnesty Pajak (Tax Amnesty) Tahun 2016 Periode Pertama (1 Juli-30 September) (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan)

Main Author: -, Saifuddin
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/7547/
Daftar Isi:
  • KPP Malang Selatan sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan Amnesti Pajak, mampu menempati peringkat ke 2 dalam penerimaan Amnesti Pajak sekanwi DJP 3 Jatim meskipun dihadapkan pada permasalahan keterbatasan waktu dalam melaksanakan program amnesti pajak Tujuan penelitian ini adalah 1) Menganalisis implementasi kebijakan Amnesti Pajak 2016 pada Kantor Pelayanan Pajak Malang Selatan. 2) Menganalisis faktor-faktor yang mendukung implementasi kebijakan Amnesti Pajak 2016 pada Kantor Pelayanan Pajak Malang Selatan. 3) Menganalisis faktorfaktor yang menghambat implementasi kebijakan Amnesti Pajak 2016 pada Kantor Pelayanan Pajak Malang Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dikarenakan melibatkan metode studi kasus untuk mengeksplorasi dan memahami implementasi dari suatu kebijakan yang dilakukan oleh suatu kelompok implementor yakni KPP Malang Selatan. Penelitian melibatkan dua pegawai KPP Malang Selatan sebagai informan. Fokus penelitian adalah implementasi kebijakan yang meilupti komunikasi, sumber daya, sikap dan struktur birokrasi serta faktor pendukung dan penghambat. Metode analisis yang digunakan adalah (Cresswel, 2010:276-283) Hasil penelitian menyebutkan bahwa KPP Malang Selatan mampu melaksanakan program tax amnesty dengan memaksimalkan empat aspek yaitu komunikasi berupa sosialiasi mengenai program amnesti pajak, sumberdaya berupa alokasi tenaga kerja dan peningkatan fasilitas penunjang , sikap berupa pemberian insentif kepada pegawai demi meningatkan etos dalam berkerja dan struktur birokrasi berupa SOP untuk menyeragamkan dari para petugas.. Dari hasil keseluruhan terdapat beberapa masukan yang diharapkan dapat membantu implementasi program tax amnesty yaitu KPP Malang Selatan disarankan meningkatkan frekuensi sosialisasi dan mengajak masyarakat khususnya wajib pajak untuk berkontribusi dalam mengikuti amnesti pajak.