Penerapan E-Tendering Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Di Kabupaten Nganjuk (Studi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Nganjuk)
Main Author: | Putra, Ihsaan Zain |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/7542/ |
Daftar Isi:
- E-tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia yang terdaftar pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. Penerapan e-tendering di Indonesia diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Seluruh K/L/D/I termasuk Pemerintah Kabupaten Nganjuk diwajibkan membentuk LPSE untuk menyelenggarakan SPSE serta memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan secara elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan e-tendering dalam proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Nganjuk serta faktor pendukung dan penghambat penerapannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumen. Peneliti menggunakan model analisis data interaktif Miles, Huberman, dan Saldana dengan melakukan tahap-tahap seperti pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan e-tendering dalam proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Nganjuk relatif sesuai apabila mengacu pada empat tahap strategi penerapan e-tendering menurut Indrajit, yang pertama yaitu tahap Disclosure (sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE), yang kedua yaitu tahap Registration and Distribution (pengelolaan registrasi dan verifikasi para pengguna SPSE), yang ketiga yaitu tahap Electronic Bidding (proses lelang yang elektronis, pengelolaan dan pengamanan infrastruktur), dan yang keempat adalah tahap Advanced Support Services (pembangunan infrastruktur lebih lanjut untuk menunjang penerapan e-tendering). Faktor pendukung yang ditemukan peneliti yaitu regulasi, sumber daya manusia, dan peran serta semua pihak yang terkait. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu aplikasi SPSE yang mengalami trouble, beberapa penyedia yang tidak melengkapi syarat pendaftaran pengguna SPSE, dan adanya paket pengadaan yang gagal lelang. Saran yang peneliti ajukan di antaranya yaitu LPSE Nganjuk sebaiknya mengadakan kembali sosialisasi, perlunya penambahan bandwidth, berkoordinasi dengan LKPP terkait jadwal maintenance server SPSE, dan memperkuat sinergisitas untuk menindaklanjuti masalah paket pengadaan yang gagal lelang.