Implementasi Kebijakan E-KTP Berdasarkan Peraturan Presiden No 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-EL ) (Studi Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Palangkaraya)

Main Author: Suryana, Muhammad Rifki
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/7479/
Daftar Isi:
  • Peraturan Presiden No 26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan pada kartu tanda penduduk elektronik ( KTP-EL ). Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa warga Negara Indonesia yang sudah cukup umur 17 tahun wajin membuat kartu tanda penduduk. Pemerintah Daerah kota Palangka Raya terdapat banyak nya penundaan pembuatan KTP-EL di sebabkan beberapa faktor yaitu masalah jaringan dan server dari pusat yang masih belum bisa menerima data rekam karena server, dan data jebol. Adapun pegawai pemerintah yang bertugas belum prima dalam menangani keterlambatan pembuatan ktp-el, adapun dampak dari permasalahan ini terjadinya penumpukan masyarakat yang ingin membuat ktp elektronik. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yang pertama Apa penyebab terjadi keterlambatan pembuatan ktp-el di kota Palangka Raya? yang kedua Bagaimana solusi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah kota Palangka Raya dalam mengatasi keterlambatan KTP-EL? Kemudian penulisan karya tulis ini mengunakan yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pemerintah daerah kota Palangka Raya. Data primer berupa wawancara, sekunder, dan tersier yang di peroleh penulis akan di di analisis dengan mengunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dari Hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya harus meningkatkan kinerja pegawai dalam penanganan yang terjadi dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik sehingga tidak terjadi keterlambatan pembuatan KTP-EL. Kendala yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dikarenakan pasokan blangko yang kurang dan server dari pusat yang tidak bisa di akses secara baik untuk merekam data yang ada di kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya. Kendala itu lah yang terjadi keterlambatan dalam pembuatan KTP-EL