Pelaksanaan Pasal 5 Ayat ( 5 ) Huruf C Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah Terkait Pencegahan Alih Fungsi Lahan ( Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar )
Main Author: | Widiastuti, Wiwin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/7327/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis 1) Bagaimana Pelaksanaan Pasal 5 ayat (5) huruf C terkait Kebijakan Larangan Alih Fungsi Lahan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah ? 2) Bagaimana Pertimbagan Teknis yang di lakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar terkait Kebijakan Larangan Alih Fungsi Lahan ? Penelitian yuridis empiris ini mengambil lokasi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar karena lembaga tersebut merupakan pelaksanaan dari program tersebut dengan pendekatan yuridis sosiologis dan populasi pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar serta teknik purposive sampling, Berdasarkan hasil wawancara dapat dijelaskan bahwa : 1) Pelaksanaan 5 Ayat (5) Huruf C terkait Kebijakan Larangan Alih Fungsi Lahan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah tidak dijelaskan secara keseluruhan, hanya saja wewenang dari BPN Kabupaten Karanganyar hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi pemanfaatan tanah bukan menerbitkan izin pemanfaatan ruang. Permohonan Izin Lokasi diajukan secara tertulis kepada Bupati melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Rekomendasi Pemanfaatan Tanah diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Pelayanan. 2) Pertimbangan Teknis Pertanahan menjadi persyaratan dalam penerbitanIzin Lokasi, dengan ketentuan 1. tidak boleh mengorbankan kepentingan umum; 2. tidak boleh saling mengganggu penggunaan tanah sekitarnya; 3. memenuhi azas keberlanjutan; 4. memperhatikan azas keadilan; dan 5. memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Secara keseluruhan tidak ada hambatan yang signifikan dalam pelaksanaan pasal 5 ayat (5) huruf c peraturan daerah Kabupaten Karanganyar, hanya saja ada beberapa bangunan yang berdiri diatas kawasan lahan pertanian berkelanjutan. Adapun upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar dalam menggurangi jumlah pelanggaran antara lain Surat Teguran / Surat Peringatan dan Penarikan izin.