Pembatasan Dan Pengaturan Jarak Antara Pasar Tradisional Dan Toko Modern (Studi Di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang)
Main Author: | Hasan, Moh Rifki Matorifaldi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/7323/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pembatasan dan Pengaturan Jarak Antara Pasar Tradisional dan Toko Modern (studi di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang), didalam pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern memuat mengenai kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malang mengenai perlindungan Pasar Tradisional dengan fokus utama yakni pembatasan dan pengaturan jarak antara Pasar Tradisional dan Toko Modern, sebagaimana tercantum didalam pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan ini di buat untuk menjaga eksistensi dari Pasar Tradisional meski pada era globalisasi ini banyak bermunculan Toko Modern yang berada disekitar Pasar Tradisional terutama di Pasar Tumpang sebagai salah satu Pasar Tradisional di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Adapun jenis penelitian ini adalah jenis penelitian Yuridis Empiris dengan metode penelitian Yuridis Sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung dilapangan untuk memperoleh data mengenai realitas pembatasan dan Pengaturan Jarak antara pasar tradisional dan toko modern. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa realitas Pembatasan dan Pengaturan Jarak Antara Pasar Tradisional dan Toko Modern (Studi di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang) sesuai dalam pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tidak berjalan efektif dikarenakan terhambat oleh beberapa faktor seperti berdirinya toko modern sebelum Perda diundangkan, kurang sinerginya dinas terkait pemberian rekomendasi izin berdirinya toko modern terutama dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar Kabupaten Malang untuk mengawasi pendirian Toko Modern, kurangnya pengetahuan dari masyarakat selaku pemohon izin.