Implikasi Yuridis Putusan Mk No 25/PUU-XIV/2016 Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Main Author: Junaedy, Amrizal Denny
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6918/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Implikasi Yuridis Putusan MK no 25/PUU-XIV/2016. Bahwa salah satu bentuk Tindak pidana korupsi Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam rumusan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikualifikasikan sebagai delik formil. Tapi pada periode januari 2016, MK mengeluarkan Putusan no 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah ketentuan dalam rumusan Pasal tersebut. Maka dari sini, penulis membuat rumusan masalah yaitu : 1. Apakah yang menjadi Implikasi Yuridis Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia ? Kemudian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan Perundang – Undangan dan pendekatan konseptual, yang dilengkapi dengan sumber hukum baik bahan hukum primer, sekunder, dan kemudian dianalisis dengan menggunakan studi kepustakaan dan akses internet, yang nantinya akan didapatkan kesimpulan yang sesuai dengan rumusan masalah. Dari hasil penelitian diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa yang menjadi Implikasi Yuridis Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah : 1. Timbulnya pergeseran rumusan delik, dari delik formil ke materiil ; 2. Dengan adanya Putusan ini, maka akan membuat upaya hukum pembuktian perkara tindak pidana korupsi akan semakin sulit ; 3. Akan berakibat hukum juga terhadap rumusan Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pengembalian kerugian negara.