Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya)

Main Author: Haris, Angga Pradesa
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6911/
Daftar Isi:
  • Direktorat Jenderal pajak selaku pemerintah harus memberikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan self assessment system suapaya wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang. Pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dan mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode explanatory research dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini menggunakan seluruh petugas fungsional pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya sebagai populasi. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan analisis regresi linear sederhana. Berdasarkan hasil uji regresi linear sederhana dapat di interpretasikan bahwa koefisien regresi adalah positif, artinya hubungan kedua variabel bersifat searah. Hasil uji hipotesis menunjukkan t hitung > t tabel (3,128 > 2,040) yang berarti Ho ditolak dan Ha diterima atau pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil uji koefisien determinasi menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 24%, sisanya sebesar 76% dipengaruhi oleh faktor-faktor lainnya yang tidak diteliti oleh peneliti. Saran Penelitian ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya dapat meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada wajib pajak terkait tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan dan peraturan perpajakan. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pajak diharapkan melakukan penambahan jumlah petugas fungsional pemeriksa pajak.