Penerapan Sanksi Administratif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Studi Di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang)

Main Author: Sukmandari, Henny
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6909/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan tentang sanksi administratif pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang terhadap pemberi kerja, pekerja yang tidak mendaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang telah disebutkan bahwa pemberi kerja maupun pekerja wajib mendaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi yang tidak mendaftar akan dikenai sanksi administratif sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana penerapan sanksi administratif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial? (2) Apa hambatan dan upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang dalam menerapkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data Primer, Sekunder, Tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data deskriprif kualitatif berdasarkan peraturan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan teknik memperoleh data melalui wawancara dan studi dokumen, mempelajari dan mengutip sumber data dari sumber-sumber yang tersedia yaitu berupa studi literatur di Perpustakaan Universitas Brawijaya, Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PDIH-UB), Peraturan Perundang-Undangan, Internet, serta artikel yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif di BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode diatas, maka Penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan yakni penerapan pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum bisa berjalan dengan baik karena adanya hambatan dari Pemerintah yang kurang tegas dalam memberikan sanksi, dan kesadaran perusahaan itu sendiri.