Hak Asal-Usul Desa Dalam Pemerintahan Desa ( Analisis Yuridis Pasal 19 Huruf A UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)

Main Author: Hanidya, Yunas
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6888/
Daftar Isi:
  • Desa memiliki kedudukan yang penting dalam struktur pemerintahan Indonsia. Pengakuan desa adalah wujud dari pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang memiliki ciri khas tertentu yang diakui oleh konstitusi Indonesia. Diskursus pemerintahan desa telah terjadi pada sidang BPUPKI. Konsep desa adalah suatu pemerintahan asli yang istimewa. Konsep ini lahir dari pemikiran Soepomo yang menyatakan desa adalah pemerintahan yang asli. Dari hal tersebut dapat dijelaskan bahwa desa memiliki keaslian yang kemudian perlu diakui keberadaanya. konsep hak asal-asal ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap wilayah-wilayah yang bersifat istimewa sebagaimana yang dikemukakan oleh Soepomo. Untuk mengakui keistimewaan daerah tersebut maka dalam Undang Undang Desa diatur pula kewenangan desa. Terkait dengan kewenangan, desa memiliki kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Definisi hak asal usul masuk dalam penjelasan Undang Undang Desa. Dari hal tersebut peneliti berpendapat bahwa kedudukan hak asal ususl desa tersebut tidak jelas dan kabur. Karena tidak memiliki ukuran maupun spesifikasi konkret terkait batasan-batasan hak asal usul desa. Sehingga terkait dengan hak asal usul desa tersebut, negara belum memiliki ukuran yang baku bagaimana spesifikasi yang termasuk dalam hak asal usul desa. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau dapat disamakan dengan doctrinal research . kajian terhadap Pasal 19 huruf a Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan hak asal-usul desa dalam menjalankan kewenangannya. Dari hal ini menurut peneliti terdapat kekaburan hukum yaitu hak asal usul desa belum jelas batasannya. Dalam hal ini peneliti perlu mengkaji permasalahan tersebut terkait kedudukan hak asal usul desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) pendekatan konseptual ( conceptual approach). Dari hal tersebut akan diatrik ix kesimpulan terkait sifat dari hak asal usul tersebut dalam Undang-undang desa apakah bersifat relatif atau mutlak dan bagaimana batasan-batasan hak asal usul tersebut.