Tinjauan Yuridis Penghinaan Bendera Dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

Main Author: Indrawan, Joddi Aditya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6853/
Daftar Isi:
  • Dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memiliki makna penghinaan yang rancu di dalamnya. Terdapat frase “perbuatan lain dengan maksud menghina” dalam pasal tersebut menjadikan ketentuan dalam pasal 66 tersebut memiliki kekaburan makna. Hal tersebut menyebabkan, perbuatan di frase “perbuatan lain” memiliki makna ganda yang akhirnya akan membuat tindakan yang mungkin tidak bermaksud menghina dapat dikatakan menghina. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa makna penghinaan dalam tindak pidana penghinaan Bendera Negara dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta makna pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai makna penghinaan Bendera dalam frase “perbuatan lain” dapat diketahui apabila perbuatannya tidak mencakup dari perbuatan yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar. Apabila perbuatan yang dilakukan tidak berartikan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, maka perbuatan tersebut masuk dalam arti frase “perbuatan lain” yang dalam prakteknya perbuatan tersebut akan diobyektifkan sehingga perbuatan tersebut pastilah perbuatan menghina.