Keabsahan Perkawinan Seorang Transeksual Yang Telah Diakui Perubahan Statusnya Oleh Pengadilan Negeri Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Putusan Nomor Perkara 377/Pdt./ P./2011/PN.Smg.)

Main Author: Bilqis, Adelina Silvia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6842/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini membahas mengenai pro dan kontra mengenai adanya kasus transeksual di Indonesia yang memunculkan permasalahan hukum terhadap status dan akibat hukum dalam perkawinan yang akan mereka lakukan kedepannya. Tujuan dari penulisan adalah untuk menganalisis serta mengidentifikasi perkawinan yang diperbolehkan dalam Hukum Islam oleh transeksual yang telah diakui perubahan status kelaminnya oleh Pengadilan Negeri. Maka untuk menghindari adanya kekaburan hukum terkait keabsahan perkawinan oleh transeksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsepsual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah tindakan operasi karena merubah kelamin diharamkan, kecuali operasi dilakukan guna menyesuaikan kelamin yang cacat sedari lahir sehingga diperbolehkan dalam Hukum Islam. Apabila diperbolehkan dalam Hukum Islam maka perkawinannya sah, tetapi bila diharamkan maka perkawinan yang dilangsungkan tidak sah.