Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terhadap Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Main Author: | Sandrasari, Ratu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/6836/ |
Daftar Isi:
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan tugasnya mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fokus terhadap fungsi pengawasan, DPR diberikan hak yang disebut dengan hak angket. Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang serta kebijakan pemerintah yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan undang-undang. Namun saat ini DPR tengah menggulirkan hak angket kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Ada 3 point analisis terkait hak angket ini,yaitu subjek hak angket (lembaga), objek hak angket (substansi) dan prosedur pembentukan hak angket. Dengan menggunakan penelitian yuridis- normatif ,maka dapat dilihat analisis terkait legalitas dan akibat hukum dari penggunaan hak angket terhadap KPK.