Kekuatan Hukum Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa Nomor 2334 Tahun 2016 Tentang Penghentian Pembangunan Permukiman Di Wilayah Palestina Oleh Israel

Main Author: Rachmawati, Ridha Ayu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6825/
Daftar Isi:
  • Dewan Keamanan PBB merupakan salah satu organ utama PBB yang berperan penting menyelesaikan konflik internasional dan berfungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan asas - asas dan tujuan PBB. Seperti konflik Palestina - Israel yang dibahas pada penelitian ini. Konflik yang telah berlangsung lama membuat Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi dengan Nomor 2334 pada tanggal 23 Desember 2016 yang ditujukan kepada Israel disebabkan Israel membangun permukiman di wilayah Palestina yakni Tepi Barat, Jalur Gaza, Dataran Tinggi Golem, dan Yerusalem Timur dimana tindakan tersebut dan cara - cara yang dilakukan Israel telah melanggar hukum internasional serta hukum humaniter internasional dengan kata lain pembangunan tersebut adalah illegal. Berdasarkan judul dan topik permasalahan yang dibahas pada penelitian ini, menggunakan penelitian yuridis normatif yang mengacu pada studi kepustakan dengan tujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 serta menganalisis sanksi yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334. Berdasarkan hasil penelitian ini. Resolusi kekuatan hukum Dewan Keamanan PBB terbukti secara hukum bahwa sifat dari resolusi tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat (Legal Binding Force) dan memaksa (imperatif). Sifat ini tidak hanya berlaku bagi negara - negara anggota PBB melainkan mengikat juga bagi negara - negara bukan anggota PBB seperti yang tercantum pada Pasal 25, Pasal 2 ayat (6), dan Pasal 49 Piagam PBB. Serta sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran tidak diatur didalam Resolusi 2334 namun dapat dikenakan sanksi militer maupun non - militer yang terdapat pada Pasal 41 dan Pasal 42 Piagam PBB.