Penguatan Modal Sosial Petani Apel Melalui Lembaga Desa Wisata (Kasus di Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang)
Main Author: | Aprilia, Fani Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/6776/ |
Daftar Isi:
- Menurut Goeldner, Ritchie and McIntosh dalam Rachmawati (2010). Keberhasilan pengembangan wisata di suatu kawasan memerlukan adanya keseimbangan antara aspek lingkungan, ekonomi dan sosial budaya sehingga terjadi suatu wisata berkelanjutan. Masyarakat sebagai salah satu komponen sosial memiliki peran dan tanggung jawab untuk menentukan keberhasilan pengembangan wisata alam melalui pembangunan modal sosial (Deklarasi Quebec 2002 dalam Rachmawati 2010). Modal sosial (social capital) merupakan salah satu pengembangan jaringan strategis, dalam lingkup yang lebih luas, dipercaya dapat mempengaruhi perubahan ekonomi. Penelitian ini difokuskan untuk menjelaskan kondisi modal sosial petani apel yang tergabung dalam Lembaga Desa Wisata (LADESTA) Gubugklakah dan menjelaskan cara LADESTA dalam melakukan penguatan modal sosial kepada petani apel. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi modal sosial yang terdiri dari kepercayaan, jaringan sosial, dan norma sosial (Putnam 1995). Penelitian ini berlokasi di Desa Wisata Gubugklakah dengan pertimbangan bahwa di lokasi tersebut terdapat kelembagaan yang menangani tentang pelaksanaan desa wisata juga pada lokasi tersebut terdapat kegiatan pariwisata yang dikombinasikan dengan kegiatan pertanian atau agrowisata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana hasil yang didapat disajikan secara deskriptif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara yang dilaksanakan kepada informan yang berkepentingan. Analisis yang digunakan untuk data yang diperoleh dilakukan melalui kondensasi data, verifikasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles, Huberman dan Saldana, 2014). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keadaan modal sosial petani yang bergabung dengan LADESTA adalah memiliki kepercayaan dengan klasifikasi kepercayaan terhadap lembaga atau kelompok hal ini ditunjukkan dengan perubahan sikap dimana pada awalnya petani tidak mendukung adanya LADESTA hingga mengalami perubahan menjadi mendukung dan ikut bergabung dalam pelaksanaan kepariwisataan yang ada di Gubugklakah. Jaringan sosial yang terjalin antara LADESTA dan petani masih kurang hal ini ditunjukkan dengan tidak pernah adanya pertemuan resmi antara LADESTA dengan petani. Norma yang berada di hubungan kerjasama antara petani dan LADESTA adalah tentang peraturan pemakaian lahan apel untuk kegiatan agro, norma disini cukup baik karena selama berlangsunnya hubungan kerjasama petani dan LADESTA belum pernah ada bentuk perotes atau penolakan dari kedua pihak. Penguatan modal sosial yang dilakukan oleh LADESTA untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat dan petani adalah melalui interaksi dan kegiatan sosial serta menunjukan bukti bahwa kegiatan kepariwisataan dengan memanfaatkan potensi desa hal ini membawa banyak manfaat dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa.