Model Advokasi LSM Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) (Studi Advokasi Kebijakan dalam Peningkatan Kesejahteraan Perempuan Pekerja Rumahan di Kota Malang)

Main Author: Jannah, Miftakhul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/6667/
Daftar Isi:
  • Persoalan tentang pekerja rumahan merupakan suatu fenomena yang sangat menarik untuk dikaji, hal ini dilatarbelakangi karena banyaknya pekerja rumahan di Kota Malang yang bekerja tanpa tahu hak dan kewajiban mereka, ketidaktahuan tersebut dimanfaatkan oleh pemberi kerja. MWPRI hadir untuk mengadvokasi serta memberdayakan Pekerja Rumahan. Advokasi ini bertujuan untuk pekerja rumahan mendapat kepastian hukum dan memperdayakannya dengan cara memberi pelatihan dan keterampilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana model advokasi yang dilakukan oleh MWPRI di Kota Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan dokumentasi. Metode penelitian ini dianggap mampu mendeskripsikan fenomena lapangan yang validasinya lebih bisa dipertanggung jawabkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MWPRI mengadvokasi pekerja rumahan dengan memberikan pelatihan dan keterampilan untuk menjadi pekerja mandiri guna menjadi pekerja mandiri guna meminimalisir eksploitasi. Ruang lingkup pekerja rumahan tidak hanya berorientasi perempuan, akan tetapi laki-laki juga termasuk didalamnya. Permasalahan koordinasi di tingkat pembuat kebijakan, dianggap masalah utama yang menghambat proses regulasi hukum untuk melindungi pekerja rumahan kaitannya dengan terjaminnya hak dan kesejahteraannya. Pemerintah Kota Malang masih belum meregulasi dan membuat peraturan khusus agar pekerja rumahan mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Pemerintah berdalih bahwa pekerja rumahan tidak termasuk pihak yang dilindungi hukum. Dalam hal ini UU Ketenagakerjaan No 14 Tahun 2003. Fenomena ini menjadi kewajiban Walikota Malang dan pihak terkait untuk segera menangani masalah pekerja rumahan terkait perlindungan hukum dan kesejahteraannya. Model advokasi dan pemberdayaan pekerja rumahan harus segera diimbangi regulasi hukum yang cepat dan tepat.