Peran Dan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Studi Pada Peran dan Fungsi Pengawasan DPRD Kota Malang Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Menara Telekomunikasi)
Main Author: | -, Rahmat |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/6527/ |
Daftar Isi:
- DPRD Kota Malang terus mengupayakan dalam menguatkan dan meningkatkan peran dan fungsi Pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi. Salah satu bentuk peran dan fungsi pengawasan DPRD Kota Malang tersebut tertuang pada peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Pada tataran pemerintah daerah, DPRD Kota Malang sebagai menyerap aspirasi masyarakat melalui peran dan fungsi tersebut untuk menguatkan dan meningkatkan secara baik pengawasan pada program legislasi daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dan pihak Swasta. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Lokasi Penelitian di DPRD Kota Malang,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo),Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Kelurahan Blimbing, dan Masyarakat Kelurahan Blimbing Kota Malang. Penelitian ini Peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif peneliti akan lebih mudah mengambarkan dan mendeskripsikan fenomena yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran dan fungsi Pengawasan, DPRD Terdahap Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sudah berjalan cukup baik. Tetapi, belum mencapai tujuan secara baik dalam melakukan pengawasan oleh DPRD Kota Malang. Tujuan utama yakni peningkatan pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan menara telekomunikasi disekitar lingkungan kelurahan blimbing blum secara baikl.antusiasme masyarakat tinggi pada saat pembangunan namun sebagian menurun pada saat melakukan pengawasan menara yang telah dibangun. Hal tersebut memperlihatkan masyarakat tetap membutuhkan tanggapan secara jelas dari pemerintah pada penyelenggaraan menara telekomunikasi sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.